Terapkan Restorative Justice UU No. 20 Tahun 2025, Kantor Advokat UMRUL FARIS, S.H., M.H & PARTNERS Sukses Damai-kan Perkara Senilai Rp 300 Juta di Polsek Panceng Gresik

Gresik ||LiputanKasus.com – Komitmen penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan kembali dibuktikan oleh Kantor Pengacara / Advokat UMRUL FARIS, S.H., M.H & PARTNERS. Berpedoman pada semangat Restorative Justice berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 79 sampai dengan Pasal 88, kantor hukum ini berhasil menyelesaikan perkara pidana milik kliennya dengan nilai kerugian mencapai Rp 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) di tingkat Polsek Panceng, Polres Gresik.
Keberhasilan ini menjadi pembeda yang signifikan di dunia advokasi.
Jika pada umumnya advokat lain menempuh jalur pemidanaan yang berujung pada penjara bagi Terlapor, di tangan Umrul Faris, S.H., M.H. pendekatan yang diambil justru mengedepankan pemulihan hak korban dan perdamaian.
“Hukum pidana sejatinya bukan untuk memenjarakan, tapi untuk memulihkan keadilan. Jika hak-hak klien kami telah dipulihkan dan diganti sepenuhnya oleh pelaku, untuk apa memenjarakan? Perdamaian adalah kemenangan hukum yang paling tinggi,” tegas Umrul Faris, S.H., M.H., saat dikonfirmasi, meskipun Terlapor diketahui berada di luar negeri / Brazil.
Dalam kasus di Polsek Panceng ini, Tim Hukum dari UMRUL FARIS & PARTNERS berhasil melakukan mediasi dan negosiasi hukum yang alot, sehingga pihak Terlapor bersedia mengganti seluruh kerugian materiil klien hingga tuntas. Atas dasar pemulihan tersebut dan kesepakatan kedua belah pihak, perkara pun diselesaikan secara Restorative Justice dan tidak berlanjut ke meja hijau.
Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 79-88 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang memberikan ruang bagi Penyidik untuk mengedepankan keadilan restoratif demi kepastian, kemanfaatan, dan keadilan.
Rekam jejak ini bukan yang pertama. Hampir sebagian besar perkara pidana yang ditangani oleh Kantor Hukum yang didirikan Umrul Faris, baik melalui Kantor Advokat UMRUL FARIS, S.H., M.H & PARTNERS maupun LBH Justice Martabat Nusantara, berakhir damai di tingkat kepolisian dan kejaksaan.
Kemampuan negosiasi, penguasaan regulasi terbaru, dan pendekatan persuasif yang mampu meyakinkan pihak lawan menjadi kunci. Tidak heran jika saat ini masyarakat dari berbagai daerah lebih banyak mempercayakan penanganan kasusnya kepada Advokat Umrul Faris.
Kasus senilai 300 juta di Polsek Panceng ini kembali membuktikan bahwa solusi hukum yang berkeadaban, cepat, dan memulihkan hak korban masih sangat mungkin diwujudkan di Indonesia.
Untuk konsultasi dan informasi layanan hukum lebih lanjut, dapat menghubungi Kantor Hukum Umrul Faris, S.H., M.H. & Partners / LBH Justice Martabat Nusantara di Komplek Perkantoran Terminal Bunder Blok A11 Banjarsari Cerme Gresik.No..WA / Telp 082131407707
( Biro: Suwari )







